You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengurasan Gorong-gorong Saluran Penghubung Kelapa Kopyor Rampung
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pengurasan Gorong-gorong Saluran Penghubung Kelapa Kopyor Rampung

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara melakukan pengurasan gorong-gorong saluran penghubung (Phb) Kelapa Kopyor di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading. 

Kita coba hilangkan sumbatan aliran Phb Kelapa Kopyor menuju Phb Tarian

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) SDA Kecamatan Kelapa Gading, Citrin Indriyanti mengatakan, pengurasan gorong-gorong dilakukan sebagai upaya memaksimalkan fungsi saluran yang selama ini tersumbat lumpur. 

"Kita coba hilangkan sumbatan aliran Phb Kelapa Kopyor menuju Phb Tarian sehingga air dari kawasan sekitar dan Jalan Boulevard Raya bisa segera dialirkan," katanya, Minggu (27/12). 

Pembangunan Crossing Saluran Latumenten Capai 75 Persen

Citrin menjelaskan, setiap gorong-gorong memiliki panjang sekitar 20 meter dengan lebar 2,5 meter. Pengerjaan pengurasan sendiri telah dilaksanakan sejak November lalu. 

Selain gorong-gorong di lokasi, sambung Citrin, pihaknya juga melakukan pengurasan dua gorong-gorong saluran di Jalan Kelapa Kopyor. Masing-masing saluran memiliki panjang 20 meter dengan lebar 2,2 meter dan panjang 12,5 meter dengan lebar 2,3 meter. 

"Ketebalan lumpurnya berkisar antara 60-100 sentimeter. Saat ini pengerjaannya sudah rampung," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7833 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1071 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye934 personBudhi Firmansyah Surapati